Pecatan Brimob Jadi Bandit

oleh
DIINTEROGASI: Raden Aprianto diinterogasi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Pasca dipecat dari Satuan Brimob, Raden Aprianto (36) banting setir menjadi bandit. Dibantu dua rekannya, dia mendalangi pembobolan rumah kost dan menggelapkan kereta milik satpam kost.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi kepada wartawan, Selasa (9/2/2021) menjelaskan jika dalam melancarkan aksinya tersangka sengaja mengontrak di rumah kost tersebut.

Setelah mendapat kepercayaan pemilik kost, Raden beraksi mencuri barang-barang berharga pemilik kos.

“Modus tersangka ini sengaja mengontrak rumah kos tersebut. Setelah 2 minggu mengontrak barulah dia beraksi,” kata Suryadi.

Lanjutnya, Raden sengaja memberi kunci rumah kepada tersangka lainnya, Salam. Setelah itu, Salam dengan mudah masuk dan mencuri barang-barang berharga di lokasi.

“Usai 2 minggu mengontrak di kos, tersangka kemudian memberikan kunci kepada tersangka Salam. Dengan kunci itu, Raden dan Salam leluasa mengambil barang berharga di rumah kos tersebut,” terang Suryadi.

Suryadi menjelaskan Raden merupakan mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Bangka Belitung. Dia dipecat karena desersi pada 2012.

“Aprianto dipecat 2012 lalu karena desersi. Dia dulu bertugas di Satuan Brimob Provinsi Bangka Belitung,” tegas Suryadi.

Menambahkan terkait kronologi penangkapan, Panit I Jatanras AKP Nanang Supriatna mengatakan Raden sempat kabur saat akan ditangkap. Namun upaya tersebut terhenti setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.

“Pecatan Brimob itu saat kita tangkap sempat melawan dan berlari ke atas plafon untuk mencoba kabur, namun setelah diberikan tembakan peringatan tersangka akhirnya menyerahkan,” jelas Nanang.

Aprianto ditangkap polisi pada Senin (8/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB bersama rekannya, Salam (48). Keduanya ditangkap karena telah melakukan pencurian di rumah kos milik Teti (39) di Jalan Angkatan 45, Ilir Barat I, Palembang, pada Kamis (4/1/2021). (dtk/ras)