POSMETROMEDAN.com – Samuel Marbun warga Jalan Mustaman Lubis Simpang Namorih Kecamatan Pancurbatu diciduk Reskrim Polsek Delitua. Pria 20 tahun itu mencuri HP milik Theresia Novitri Manalu (28).
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik mengatakan pelaku merupakan guru diringkus di kediamannya, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 01.00 Wib. Marbun ditangkap karena ketahuan mencuri dua unit HP Merk Vivo dan Oppo milik Theresia Novitri Manalu (28) warga Jalan Jamin Ginting Kel. Simpang Selayang Kec. Medan Tuntungan. “Sudah kita amankan,”terangnya kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).
Kanit menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui korban ketika dirinya tertidur dalam kamar terbangun saat mendengar suara pelaku sedang membuka pintu lemari.
Karena aksi pelaku diketahui korban, pelaku pun langsung keluar dari kamar dan kabur dari rumah korban. Meskipun berusaha melarikan diri, korban tidak diam. Dia mengejar pelaku sambil meneriaki pelaku maling.
Tetanggga korban mendengar suaranya keluar dari rumah dan membantu korban mengejar pelaku. Usaha wanita ini tidak sia-sia, karena pelaku yang nyaris lolos berhasil berhasil tertangkap.
Begitu diamankan, warga sekitar menghubungi Polsek Delitua dan menginformasikan ada maling tertangkap. Mendapat kabar itu, petugas Reskrim Polsek Delitua bergegas mendatangi lokasi kejadian.
Setiba di TKP, petugas mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek Delitua guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasli interogasi pelaku mengakui perbuatannya mencuri HP bersama rekannya berinisial RH. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel engsel jendela rumah menggunakan tangan.
Selanjutnya, petugas meminta pelaku agar menujukan keberadaan HP yang dicurinya namun tidak berhasil.
“Pelaku disangkakan pasal 363 ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkas Kanit. (irw/gib)