POSMETROMEDAN.com – Kesabaran Satres Narkoba Polresta Deliserdang dalam pengungkapan jaringan narkoba internasional membuahkan hasil. Dua pria asal Medan berhasil diciduk dengan barang bukti 5 kg lebih sabu-sabu.
Penangkapan bermula dari informasi adanya transaksi narkoba pada Jumat (5/2/2021), yang menyebut ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Deliserdang.
Info tersebut direspon polisi dengan melakukan pengintaian. Namun sayangnya, lama memantau, target tak kunjung terlihat hingga akhirnya petugas pulang dengan tangan kosong.
Selasa (23/2/20210, polisi kembali menerima informasi serupa. Tak ingin hasil negatif kembali terulang, polisi bergegas lebih awal serta hati-hati melakukan pembuntutan.
Hasilnya, sekira pukul 16.00 WIB petugas mengamankan buruan. Dua pria asal Medan berinisial MN (30) dan JAS (29) pun diringkus. Dari mereka turut diamankan 1 buah tas ransel berwarna merah hitam berisi 5 bungkus teh hijau diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir 5.142 gr.
Selanjutnya MN dan JAS berikut barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang. Menurut pengakuan keduanya, mereka sudah dua kali berhasil mengambil/menjemput narkoba. Atas keberhasilannya mereka diberi upah Rp10 juta. Rencananya narkoba diedarkan di Medan dan Deliserdang.
Kasat Narkoba, Kompol Ginanjar Fitriadi menyebut jika MN dan JAS merupakan kurir. Atas perbuatan itu kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat ( 2) jo 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun.(asw/ras)












