POSMETROMEDAN.com – Dua wanita pengedar sabu-sabu diciduk Polsek Medan Area pada Selasa (2/2/2021) pagi kemarin, saat menunggu pembeli di kawasan Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Medan Area.
Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan 1 plastik sabu-sabu, 1 timbangan digital, 1 bong, 2 mancis, 1 handphone, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp280 ribu.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Rianto menyebut kalau kedua tersangka merupakan penduduk Kelurahan Tegal Sari, Mandala. Mereka yakni LD alias Upil (40) dan YP (48).
“Saat tiba di lokasi penangkapan, kedua tersangka sedang duduk santai di depan sebuah rumah. Kita langsung mendekati mereka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, barang bukti ditemukan tak jauh dari posisi mereka berada,” terang Rianto kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
“Keduanya kita ganjar dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (mag-1/smg/ras)