POSMETROMEDAN.com – Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian di runay kost dalam penyergapan di Jl. PWI, Kec.Percut Seituan.
Tersangka MI, 44, warga Jl.Tuamang, Kec.Medan Tembung dan MS, 36, warga Jl.Seser, Kec.Medan Tembung.
Dari tersangka disita barang bukti Keyboard yamaha PSR E364 hasil curian. Kedua tersangka kemudian dijebloskan dalam sel tahanan.
Kanit Pidum Iptu Yunnan kepada wartawan, Selasa (23/2) menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksinya di rumah kost Sortalina Saragih, 23, warga Jl. Tuamang No. 224, Kel. Sidorejo Hilir, Kec. Medan Tembung, 20 Februari 2021.
Dijelaskan, waktu itu rumah kos lagi kosong ditinggal penghuninya. Kemudian pelaku masuk dengan cara merusak pintu depan dan mengambil barang-barang milik korban.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban sesuai Laporan polisi No : LP / 385 /II/2021/ SPKT RESTABES MEDAN, tgl 20 Februari 2021.
Personel Jatanras Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya penjualan kyboard Yamaha seharga Rp5.000.000, yang diduga hasil curian.
Kemudian personel Timsus Polrestabes Medan melakukan Undercover untuk melakukan pembelian barang tersebut.
Setelah dilakukan transaksi personil Jatanras langsung mengamankan kedua pelaku, dan ketika diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan,” kata Yunnan. (sor)