Toke Botot Helvetia Gol Kasus Cabul

oleh
DIPERIKSA : ELT diperiksa di ruang penyidik PPA Polrestabes Medan, Senin (12/1/2020).(MANGAMPU SORMIN/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Salah seorang toke botot berinisial ELT (51) diamankan Polrestabes Medan terkait kasus cabul terhadap anak. Kini pria tersebut menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP D Ginting menyebut ELT membuka usaha barang bekas di Jalan Matahari Raya, Medan Helvetia.

Disebutkan, Senin (11/1/2021), tersangka diamankan atas laporan dari para orang tua korban yang mengaku anaknya telah dicabuli. Dan dari hasil pemeriksaan sementara, setidaknya sudah ada enam anak jadi korban dengan rata-rata usia antara 13 hingga 18 tahun.

BACA JUGA..  Gendong 3 Kg Sabu, Tiga Kurir Divonis 18 Tahun Penjara

Menurut ELT, dirinya melakukan pencabulan karena mengidap penyakit gula. Dan diyakininya jika tindakan asusila yang dilakukannya merupakan salah satu alternatif pengobatannya.

“Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukannya sejak 2018. Di mana, setiap korbannya diberikan imbalan uang sebesar Rp100 hingga Rp150 ribu apabila mau melakukan perbuatan cabul tersebut,” bebernya sembari menuturkan ELT berstatus berkeluarga.

BACA JUGA..  Buruh Harian di Tahan Miliki Ganja 

Lebih lanjut, untuk menutupi perbuatannya, biasa korban dibawa ke hotel. Tempat favoritnya yakni Hotel Milala di Jalan Binjai, Km. 12, Medan Sunggal. Oleh ELT, para korban disuruh menyodominya.

“Atas perbuatannya tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman di atas 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Terpisah, Polsek Percut Seituan juga mengamankan seorang pria tua atas kasus sangkaan mencabuli dua orang anak berinisial AM (12) dan FF (7). Dia adalah S alias Atuk (83) warga Jalan Pengabdian, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Polisi mengamankannya pada Jumat (8/1/2021) lalu.

BACA JUGA..  Gelapkan Mobil Rental, Wanita Asal Simalungun Diciduk di Lampung

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka atas laporan SR, ibu kandung korban.

“Dari keterangan saksi dan juga diakui tersangka bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukannya sebanyak tiga kali pada siang hari pada Desember 2020 lalu,” ujar Kapolsek sembari menambahkan, korban lebih dulu diberikan uang Rp 5 ribu oleh tersangka. (sor/ras)