POSMETROMEDAN.com – Bijak lah bertutur kata kepada anak buah meski dalam kondisi emosi. Sebab ucapan kasar bisa melukai perasaan serta menumbuhkan dendam.
Suwendi (27) mungkin bisa dijadikan contoh. Sakit hati selalu menerima ucapan kasar, dia nekat melampiaskan kemarahannya dengan merampok majikannya. Tidak hanya merampas harta benda, pria ini juga menganiaya sang majikan hingga sekarat.
Si majikan bernama Po Khin Shin alias Ali (61) warga Jalan Gatot Subroto, Lingkungan IV No.156/128, Kelurahan Sei Sikambing CII, Medan Helvetia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kompol Martuasah Tobing (Kasat Reskrim) dalam konferensi pers kemarin, Senin (28/12/2020) sore menyebutkan jika perampokan yang dilakoni Suwendi terjadi pada Kamis (17/12/2020) lalu.
Awalnya, Po Khin Shin melihat sekelebat bayangan hitam berlari di lantai dua rumahnya. Penasaran, korban pun mencari sosok tersebut hingga ke gudang lantai bawah.
Namun begitu masuk ke gudang, pundak Po Khin Shin tiba-tiba dipukul. Ketika berupaya melawan, pelaku kembali menyerang. Korban akhirnya pingsan usai menerima beberapa kali hantaman benda tumpul.
Usai melumpuhkan Po Khin Shin, pelaku menyisir isi rumah dan bertemu dengan Po King Liang alias Ayung (50), adik Po Khin Shin. “Korban (Ayung) di dalam bak lantai bawah dalam keadaan pingsan serta bibir dan leher membiru juga kening luka memar,” ungkap Kapolrestabes.
Akibat penganiayaan tersebut, Po Khin Shin dan Po King Liang harus menjalani perawatan intensif di RS Royal Prima Medan. Sementara pelaku kabur dengan barang-barang berharga milik korban.
Oleh korban, perampokan itu pun dilaporkan ke Polrestabes Medan. Dari hasil penyelidikan petugas akhirnya berhasil mengindentifikasi pelaku.
“Tersangka ditangkap saat bersama istrinya, Tiara Syaputri (18) di SPBU Jalan Tengku Amir Hamzah,” imbuhnya sembari menyebut, pasangan suami istri ini merupakan warga warga Jalan Setia Luhur, Medan Helvetia.
Dari pemeriksaan diketahui Suwendi merupakan karyawan korban. Dia mengaku sakit hati dengan perkataan-perkataan kasar korban setiap kali marah padanya.
Usai menjarah harta benda korban, Suwendi lalu membagi rata hasil rampokannya dengan sang istri.
Dari tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 gelang emas 22 karat berat 2,3 gram, 1 buah cincin emas 22 karat berat 1 gram, 2 unit handphone, uang tunai Rp 2,5 juta, 1 unit sepedamotor, 1 tas sandang, 1 pasang sendal dan sejumlah snack makanan.
Akibat perbuatannya, pasangan ini dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana Jo 480 dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara. (sor/ras)












