Kapolres Karo Karo Janji Tangani Kasus Anak Secara Profesional

oleh

POSMETROMEDAN.com – Payung hukum perlindungan terhadap anak sudah eksis seperti UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak khususnya pada pasal 80 ayat (1). Undang-undang itu juga belum menjamin hak dan kewajiban terhadap anak.

Aksi kekerasan terhadap anak acap kali korbannya dari kalangan ekonomi lemah. Seperti yang terjadi baru -baru ini di salah satu desa Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo dimana korbannya anak berusia delapan tahun.

BACA JUGA..  Kapolres Tanjungbalai Pimpin Pemakaman Aiptu Nanang Junaidi

Korban yang hanya diasuh ibu kandungnya dengan menjadi buruh tani diperladangan warga setempat. Ayah anak yang malang ini juga pergi meninggalkan mereka tanpa pernah ada kabar berita.

Anak kelas empat SD menjadi korban penyiksaan atas tuduhan mencuri uang. Kasusnya kini sudah bermuara di ranah hukum.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono, mengatakan bahwa Polres Tanah Karo sudah menerima laporan dari ibu kandung korban.

BACA JUGA..  Polres Tanjungbalai Apel Konsolidasi Pasca Ops Ketupat Toba 2024

“Kita akan menangani perkara itu secara profesional. Jika kasus itu memenuhi unsur serta barang bukti maka pasti akan dilanjutkan ketahap penyidikan,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya ,Selasa,(22/12) .

Sekedar mengingatkan bahwa aksi kekerasan terhadap anak umur delapan tahun terjadi di salah satu desa Kecamatan Tigapanah Karo.

Korban yang dijemput saat sedang asik bermain bersama teman seusianya,kemudian dibawa kesebuah perladangan yang jauh dari pemukiman.

BACA JUGA..  Ops Ketupat Toba 2024, Personel Polres Karo Tolong Korban Laka Lantas

Menurut penuturan ibu sikorban,RS (29) anaknya yang dutuduh mencuri uang dibawa terduga pelaku RT (34) yang merupakan tetangga sekampung korban. Disitulah anak diintrogasi dan diduga mengalami penganiayaan. (mrk)