POSMETROMEDAN.com – Tim gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Batubara sukses menangkap koordinator aksi (dalang) demo anarkis di kantor DPRD Batubara, Senin (12/10) lalu.
“Tersangka Aswan Syaputra (21) warga Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara,” ujar Kapolres Batubara, AKBP Ikhwa Lubis, Kamis (22/10/2020).
“Tersangka merupakan koordinator aksi, ditangkap di Aceh,” sambung AKBP Ikhwan didampingi Kasat Reskrim, AKP Bambang Gunanti Hutabarat dan Kasat Intelkam AKP Fery Kusnadi.
Kapolres mengatakan, tersangka yang merupakan mahasiswa itu ditangkap atas dasar LP/ 411/X /2020 /Res. Batubara, tanggal 12 Oktober 2020.
Tersangka dijempt dari di Kafe Mensai, Jalan Bukit lndah Blag Pluh, Kecamatan Merah Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Selasa (20/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
“Setelah sekitar sepekan lebih dalam pengejaran, akhirnya kita tempat persembunyian tersangka ini di Aceh. Sekarang tersangka sudah diamankan dan diproses di Polres Batubara,” terangnya.
Tersangka bersama 200-an orang dari berbagai elemen melakukan demonstrasi menolak Omnibuslaw UU Ciptaker berujuh ricuh.
“Aksi unjukrasa ricuh tersebut mengakibatkan Kasat Sabhara Polres Batubara AKP DP Sinaga mengalami luka robek pada bagian kepala akibat lemparan batu,” sebut Ikhwan.
Polres Batu Bara menyita barang bukti 1 unit alat pengeras suara sound system, 3 unit mobil pick up hitam, 1 spanduk pengunjuk rasa menolak Omnibus Law, 2 bendera FSB NIKEUBA KSBSI berwarna merah, 1 bendera KAMI PARHO KSBSI berwarna putih, 2 ikat kepala bertulisan KSBSI dan 1 kotak batu yang digunakan untuk melempar.(gib)












