Koruptor Alkes RSUD Kabanjahe Diciduk Kejagung, Parlaungan Hutagalung Digulung di Griya

oleh

POSMETROMEDAN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana Parlaungan Hutagalung yang buron selama 4 tahun. Parlaungan ditangkap terkait kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Tanah Karo, pada tahun anggaran 2009.

“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo bekerjasama dengan tim tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terpidana Parlaungan Hutagalung dalam perkara tipikor pengadaan alat kesehatan instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe Tahun Anggaran 2009,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (20/9/2020).

Sementara itu, Kajari Karo, Denny Achmad SH MH kepada wartawan menyebutkan tim melakukan pelacakan keberadaan Parlaungan Hutagalung di sejumlah wilayah selama dua pekan. Tim akhirnya menangkap Parlaungan di Komplek Griya Riatur, Medan Helvetia.

Sebelum diantar ke Lapas Klas I Tanjung Gusta-Medan pada pukul 23.30 WIB, Kasi Intel Ifan Lubis dan Kasi Pidsus Andriani Br Sitohang Kejari Karo beserta tim, terlebih dahulu membawa Parlaungan Hutagalung ke Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk menjalani rapid test.

BACA JUGA..  Polsek Beringin Tangkap Pelaku Pidana Kasus Penggelapan Betor

Kasus yang menjerat terpidana Parlaungan Hutagalung, berawal saat RSU Kabanjahe mengadakan lelang pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp 1.414.100.000,- pada tahun 2008 lalu.

Ketika memenangkan tender dengan kontrak Rp1.289.494.980, Parlaungan Hutagalung tidak menggunakan anggaran sebagaimana mestinya. Sehingga timbul kerugian Negara senilai Rp 519.092.522,- . Pada 1 Desember 2010, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada Parlaungan Hutagalung.

Usai putusan PN Kabanjahe, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Tetapi Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis itu pada 14 Maret 2012. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

BACA JUGA..  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan, Korban Nyaris Tewas Ditikam

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2410 K/Pid.Sus/2015. Terpidana Parlaungan Hutagalung, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSU Kabanjahe, dengan kerugian Negara sebesar Rp 519.092.522,-

Atas kesalahannya, terpidana diputus selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsider 6 bulan pidana kurungan. Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522,- sub sider pidana penjara selama 2 tahun.

Informasi diperoleh, Parlaungan sempat menjalani penahanan. Tetapi dalam proses hukum lanjutan, statusnya diganti menjadi tahanan kota menunggu putusan Inkracht.(bbs/ras)