POSMETROMEDAN.COM – Lagi, Tekab Polsek Sunggal ungkap penyalahgunaan narkoba di Jl.Kelambir Lima, Kel.Cinta Damai, Kec.Medan Helvetia, Rabu (5/8) pukul 12.00 WIB.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (33) warga Jl.Lintas Sumatera, Desa Damuali Pakan, Kec.Kualah Selatan, Kab.Labuhan Batu Utara/Jl.Kelambir Lima.
Pengungkapan tersebut berawal dari team ini yang mendapat informasi dari masyarakat. Jika satu orang laki-laki yang membawa narkotika akan meninggalkan Gang Pantai, Jl.Kelambir Lima.
Mendapat informasi tersebut team langsung menuju ke lokasi dan melihat 1 (satu) orang laki-laki, dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
“Yang kemudian langsung didekati kemudian melakukan pemeriksaan. Dan dari topi yang digunakan laki-laki tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang diakuinya merupakan miliknya sendiri dan selanjutnya langsung di amankan ke mako,” Ucap Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak. Jum’at (7/8) sore dalam siaran persnya. Kini MI pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka (MI) kita amankan di RTP Polsek Sunggal berikut barang bukti berupa, 1 plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah topi warna coklat. Serta tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Tandas AKP Budiman. (oki)












