POSMETROMEDAN.COM – Usai menikmati barang haram narkotika jenis sabu, SU warga Jl.Pinang Baris, Kel.Lalang, Kec.Medan Sunggal, ditangkap Unit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, Senin (10/8).
Diamankannya pria berumur 47 tahun ini setelah pihak kepolisian yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di pinggir sungai Jl Pinang Baris, Gg wakaf 1, Kel.Lalang. Mendapat informasi tersebut, team ini langsung menuju kelokasi yang diberi kan. Senin (10/8) pukul 11.00 wib.
“Dan melihat adanya 2 (dua) orang yang sedang menggunakan sabu-sabu sama seperti yang diinformasikan sehingga unit reskrim Polsek Sunggal langsung mendekati dua orang tersebut. Dan pada saat itu juga dua orang tersebut melarikan diri, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil mendapat seorangnya yang setelah ditanyai berinisial SU,” Ucap Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak. Selasa (11/8) sore dalam siaran persnya.
Saat diintrogasi, SU menerangkan saat itu benar sedang menghisap sabu-sabu bersama seorang temannya yang berhasil malarikan diri.
“Dari (SU) kita juga berhasil amankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 kaca pirex berisikan sisa bakar sabu-sabu, 1 bong sabu terbuat dari gelas plastik air mineral merk Link-Q dan 1 buah mancis warna mera,” Pungkas mantan Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan itu.
Atas perbuatannya, SU dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara. (oki)











