FKMPTT Desak Kejari Tebingtinggi Usut Dugaan Korupsi Dinas PUPR dan Disdik

oleh

POSMETROMEDAN.COM – Keprihatinan mahasiswa dan pemuda Kota Tebingtinggi atas keresahaan masyarakat tentang maraknya tindak kejahatan super ordinary crime korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sudah sangat meresahkan.

Seperti kasus terbaru dan masih hangat diperbincangkan masyarakat adalah proses tender barang dan jasa, khususnya pada dua instansi pemerintah yakni Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi. Dimana diduga pelaku kejahatannya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini nyaris tidak tersentuh hukum.

Berangkat dari kondisi itu, kelompok mahasiswa menyuarakannya melalui aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Jumat (06/08/2020)

Melalui pengeras suara, koordinator aksi damai dari kelompok FKMPTT Fahri Hibatulloh, di depan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi yang diwakili Kasi Intel Ranu Wijaya SH, meminta penegak hukum bertindak.

AKSI: Mahasiswa menggelar aksi damai terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR dan Disdik Tebingtinggi, di gedung Kejari Kota Tebing (atas) Papan bunga di bilangan kota Tebing berisi ucapan dukacita atas mati nya UU Tindak Pidana Korupsi. (Faisal)
BACA JUGA..  Hari Lahir Pancasila, Bupati Tegaskan Semangat Persatuan di Langkat

Dalam aksi damai tersebut, FKMPTT menyampaikan sembilan tuntutan untuk segera diusut tuntas KejariTebingtinggi.

Mereka mendesak Kejari TebingTinggi untuk membatalkan seluruh paket tender, seperti; Rehabilitas Saluran Kompleks Griya Bulian, Rehabilitas Saluran Jl.Abdul Rahim (Sekolah Permata Hati s/d Belakang Namo Raya ), Rehabilitas Saluran Jl.Gunung Bhakti LKMD di Kelurahan Lalang, Lanjutan Pembangunan Gedung Kajari Tebing Tinggi, Pembangunan Gedung Ruang Belajar Laboratorium beserta tanah timbun, Belanja modal gedung (penambahan baru ruang puskesmas), penggantian peralatan pipa di Jl.Kutilang dan Rehabilitas gedung kantor dinas pekerjaan umum dan penataan ruang.

Menurut mereka, kesembilan tuntutan itu adalah hutang yang harus dilunasi oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) yakni Kejari Tebingtinggi. Kejari harus mengungkap dan menindaklanjuti proses hukumnya, sebab kesembilan tuntutan aksi tersebut kuat diduga sebagai penyumbang utama penyebab matinya undang undang tindak pidana korupsi No 31 tahun 1999 di Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA..  Pilkades Panas, Kantor Camat Bangun Purba Dikepung Massa

Kesembilan tuntutan yang dirangkum menjadi petisi mahasiswa dan pemuda itu, diterima Kasi Intel Kejaksaan Ranu Wijaya SH. Ranu Wijaya SH berjanji akan segera menyampaikan tuntutan iyu kepada Kejari untuk segera ditindaklanjuti proses hukumnya.

Janji Kasi Intel itu dipertegas dengan menandatangani kesepakatan bersama diatas kertas bermaterai. Kesepakatan bersama itu bertujuan untuk segera memanggil dan memediasi pihak terkait, dalam rangka mengusut serta menindaklanjuti proses dugaan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan PA, KPA, PPK, PPTK, ULP dan Pokja.

Oleh Kasi Intel, disepakati para pihak terkait akan dipanggil ke kantor Kejari Tebingtinggi pada Selasa (11/08/2020). Setelah mendapat respon dan membuat kesepakatan dengan pihal Kejari, kelompok mahasiswa dan pemuda (FKMPTT) dengan tertib membubarkan diri dikawal petugas kepolisian dari Polres Kota Tebingtinggi.

DUKUNG : Advokat Radinal Hutagalung SH (Dinal) dari kantor hukum RH dan Assosites mengaprisiasi aksi damai tersebut. (faisal)
BACA JUGA..  HUT Korem 022/PT, Dandim 0204 DS Ziarah Makam Pahlawan

Terpisah, advokat Radinal Hutagalung SH (Dinal) dari kantor hukum RH dan Assosites mengaprisiasi aksi damai yang dilakukan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam kelompok FKMPTT.

Menurut Dinal aksi damai ini sebagai bentuk keprihatinan masyarakat dan pemuda terlebih mahasiswa sebagai kaum intelektual dan agen perubahan menuju indonesia bebas KKN.

“Kita mendukung dan mengapresiasi aksi damai yang meminta ketegasan APH mencegah maupun memberantas tindak kejahatan super ordinary crime (Korupsi) di Kota Tebingtinggi, demi menyelamatkan uang negara dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Kita juga bersedia menjadi pendamping hukum FKMPTT untuk membawa kasus dugaan tindak pidana korupsi ini ke lembaga penegak hukum, baik ke Kejari, Kejatisu, Kejagung, bahkan ke KPK sekalipun. Kita sebagai masyarakat Kota Tebingtinggi akan terus mengawal proses dugaan kejahatan tindak pidana korupsi ini segera dapat diungkap oleh APH,” ucap Radinal Hutagalung SH. (sal)