358 Kg Ganja Dibakar di Polrestabes Medan 

oleh
BAKAR GANJA :Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat membakar ganja. (Mangampu Sormin)

POSMETROMEDAN.COM – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan musnahkan 358 kilogram (Kg) ganja kering hasil pengungkapan 2 kasus berbeda. Selain barang bukti ganja kering Polrestabes juga mengamankan 3 tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, AKBP Roni Nicholas Sidabutar pada wartawan, Jumat (28/8) mengatakan, total 358 ganja kering ini merupakan ungkapan Polsek Pancur Batu seberat 114 kg dan Sat Res Narkoba seberat 240 kg.

“Pengungkapan ini merupakan prestasi bagi para personel yang berhasil mengungkap. Tapi kita juga merasa miris, sebab selama 3 bulan saya bertugas di sini Medan memang pasar besar peredaran narkoba,” jelasnya.

BACA JUGA..  Pencuri Kabel Listrik Dikepung Warga, Berakhir di Penjara

Dari 358 kg ganja yang berhasil diungkap, lanjut Kapolrestabes,  setidaknya telah menyelamatkan 1,7 juta pengguna. “Dalam kesempatan ini, kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba,” katanya.

Seperti diketahui, pada 14 Mei 2020 Polsek Pancur Batu meringkus 2 tersangka narkotika masing-masing, IT (35) warga Kuta Cane Lama, Kelurahan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara dan SA (56) warga Jalan Klambir V, Lingkungan I, Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia di Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Dari kedua tersangka petugas menyita 118 kg ganja.

BACA JUGA..  Empat Kali Dipenjara Tak Membuat Kapok, Bandar Narkoba Diciduk Polrestabes Medan

Sehari berikutnya, 15 Mei 2020 tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang tersangka narkotika, MR (47)  dari Jalan Gatot Subroto/Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Dari tersangka, MR petugas berhasil menyita 240 kg ganja kering yang disembunyikam di dalam kamar tersangka.

Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Subs Pasal 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar (sor)

BACA JUGA..  Dekat Permukiman Anak! Dugaan Peredaran Sabu Bikin Warga Binjai Cemas