Polres Tj. Balai Amankan 2 Pengedar Sabu

oleh

POSMETROMEDAN – Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka pengedar diringkus dari lokasi terpisah pada hari Jumat, 17 Juli 2020 sore berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Awalnya personel Satresnarkoba mengamankan tersangka Hengki Syahputra alias Hengkin(35), warga Jalan SMA 3 kelurahan Bunga Tanjung, kecamatan Datuk Bandar Timur di tepi jalan seputar kediamannya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,24 gram,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu, (18/7/2020).
Ketika diinterogasi, lanjut dijelaskan Kapolres, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari Yusnani alias Nenek (44), ibu rumah tangga warga Jalan Bedukang Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Nah, berdasarkan keterangan tersangka Hengki, personel Satresnarkoba langsung menuju kediaman Nenek dan berhasil mengamankannya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,41 gram,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (gib)