Polres Sergai Ringkus 4 Pemain Judi

oleh

POSMETROMEDAN– Dua pekan terakhir, Polres Serdang Bedagai amankan 4 pelaku kasus perjudian di wilayah hukumnya.

Keempat tersangka kasus perjudian yakni jenis judi KIM dan dadu kopyok sebanyak 3 Laporan Polisi (LP) yakni Satreskrim Polres Sergai dan Jajaran Polsek juga menyita barang bukti nomor tebakan, Handphone dan uang tunai. Sedangkan untuk judi dadu kopyok yakni berupa karpet lembaran dadu, 9 mata dadu, mangkok dadu, piring dadu dan uang tunai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kabag Ops Kompol R, Samosir, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasat Narkoba, Kasubag Humas AKP Sofyan dan Kasi Propram Ipda Zulfan Ahmadi saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Sergai, Sabtu(18/7/2020) siang.

Keempat tersangka berhasil diamankan yakni Sumantri Sihombing (46), M.surianto (53), Mulyadi Sinaga (49), dan Hermanto alias Anto(51) ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara untuk 4 tersangka kasus perjudian jenis KIM dan Dadu Kopyok dikenakan pasal 303 dari KUHPidana dengan ancamana pidana paling lama 10 tahun penjara,”tandas Kapolres. (hum/gib)