POSMETROMEDAN.COM – Apes betul nasib kedua pria ini. Tak sadar kalau calon pembeli dagangannya polisi, bak kerbau dicucuk hidung mereka tak berkutik saat ditangkap.
Keterangan diperoleh dari Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan kepada awak media, Jumat (3/7), mengatakan kalau tim yang menyaru sebagai pembeli, berhasil menangkap dua pengedar narkoba.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Katanya, dikawasan Jalan Cermai Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
“Selanjutnya, Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi dengan mengaku sebagai calon pembeli narkoba. Saat tersangka akan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus balutan tissue warna putih, petugaspun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Katanya, kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah Junaedi (29), warga Jalan Sukun, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai dan Riki Padli Manurung (31), warga Jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Sedangkan barang bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,10 (dua koma sepuluh) gram, 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih dan 2 (dua) unit handphone merk Nokia warna hitam dan warna putih.
“Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang buktinya langsung di bawa ke kantor Sat Res Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) dari UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamab hukuman selama 5 hingga 12 tahun kurungan atau penjara,” pungkas Iptu AD Panjaitan. (ign)












