Pengedar Sabu Pantai Labu Gol di Sel Polresta Deliserdang

oleh

DELISERDANG – Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang pria separoh tua berinisial S warga Dusun III, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang

Pria berusia 52 tahun itu dijebloskan ke dalam sel karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 19.30 Wib.

Informasi yang berhasil dihimpun Posmetro Medan, penangkapan berawal dari informasi yang di dapat petugas bahwasanya  tersangka S sering menjual Narkotika jenis Sabu di sekitar Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau tepatnya di warung Bogeg.

BACA JUGA..  Lagi Bantu Atur Lalin, Motor Warga Raib Dicuri

Dari tangan S petugas berhasil mendapatkan barang bukti 6 paket kecil sabu, 1 paket ukuran sabu yang diselipkan di dalam helm. Dengan jumlah total sabu yang diamankan 1,03 gram. Selanjutnya S digelandang ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, lalu diserahkan ke sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

Dari pengakuan pelaku bahwa ia mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari pria berinisial I ( DPO ), dan S mengakui bahwa ia membeli 1 paket besar seharga Rp. 350.000.

BACA JUGA..  Hantam Pelajar, Rampas HP dan Uang Rp8 Ribu, Dua Pelaku Curas Diciduk

Terkait penangkapan, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Marodov Oktavianus, SE mengatakan, “ Bahwasanya pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”jelasnya.

Lanjut AKP Marodov Oktavianus,” Terkait perbuatannya sipelaku dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.” tambahnya. (asw)