Bunuh Paman, Sirait Kabur Bawa Anak Istri

oleh

MEDAN–Duel antara paman dan keponakan terjadi di Jalan Eka Surya, Gang Eka Kencana, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Seorang diantaranya tewas dengan tikaman tepat di dada.

Mengetahui pamannya meninggal dunia, Rizky Wahyudi Sirait (23) segera pulang ke rumah menjemput anak dan istrinya lalu kabur.

Namun sial baginya, polisi bergerak cepat hingga menangkapnya di Batubara, Jumat (29/5/2020) dinihari.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan korban bernama Ramadhani (35) berprofesi sebagai penarik becak motor (Betor).

“(Berprofesi) menarik betor,” ujar AKBP Irsan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap.

BACA JUGA..  Pasutri Tewas Ditabrak Angkot di Tanjung Morawa

Dijelaskannya, perkelahian antara paman dan keponakan ini bermotif sakit hati.

Awalnya Ramadhani mempercayakan betornya diperbaiki di bengkel milik Rizky.

Namun setelah selesai, hasilnya ternyata tak sesuai dengan harapan korban.

Kecewa, Kamis (28/5/2020) siang, Ramadhani lantas mendatangi rumah Rizky lalu minta betornya diperbaiki ulang.

Tersinggung dengan ketidakpuasan pamannya, Rizky emosi hingga keduanya terlibat cekcok.

Sama sama tak bisa mengendalikan emosi, keduanya lantas terlibat baku hantam.

Ramadhani membekali diri dengan balok. Sedangkan Rizky pakai pisau dapur.

BACA JUGA..  Malam Lebih Tenang, Brimob & Polrestabes Medan Patroli 

Dalam situasi tak terkendali dan saling serang membabi buta, ayunan pisau oleh Rizky mendarat di dada korban.

Seketika Ramadhani roboh dengan tubuh dipenuhi darah segar.

Melihat itu, Rizky spontan menghentikan serangannya lalu berupaya memberikan pertolongan.

Dia lantas membawa pamannya ke rumah sakit terdekat.

Namun nahas, pihak medis tidak bisa menyelamatkan nyawa penduduk Jalan Karya Jaya, Gang Eka, Medan Johor, tersebut.

“Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka pulang ke rumah menjemput anak istrinya dan kabur ke Batubara dengan mengendarai sepedamotor,” ujar AKBP Irsan.

BACA JUGA..  Pelaku Penembak Remaja di Tamora Diduga Ketua Ormas

Polisi yang menerima laporan kasus ini segera turun ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan, serta mengejar tersangka.

Hasilnya, kurang dari 24 jam, Rizky berhasil dibekuk di Batubara.

“Motif pembunuhan masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan. Tersangka pemilik bengkel,” terang Irsan.

Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepedamotor.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(sor/ras)