TANJUNGBALAI – Diduga berprofesi ganda sebagai nelayan dan pengedar Narkoba jenis shabu-shabu, Sopi Suganti (35), seorang warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Saat ditangkap tidak jauh dari kediamannya di kawasan Jalan Yos Sudarso Simpang Si Kocik, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada hari Kamis (12/3) sekitar pukul 19.00 Wib, juga turut diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di kawasan Simpang Si Kocik, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya, Unit I Opsnal Sat Res Narkoba turun kelokasi guna melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan, personil melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugaspun langsung mendekatinya, pada saat itulah laki-laki tersebut terlihat akan membuang sesuatu dengan menggunakan tangan kanannya dan berhasil digagalkan petugas.
Selanjutnya, petugaspun memeriksa bungkusan tersebut yang ternyata berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Kepada petugas, tersangkapun mengakui bahwa bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
Atas pengakuannya itu, tersangka yang kemudian diketahui bernama Sopi Suganti (35), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai itu berikut dengan barang buktinya, langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, Jumat (13/3).
Menurut Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, atas perbuatannya itu, tersangka Sopi Suganti (35) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara. (ign)












