Timsus Gurita Polres Tanjungbalai Amankan Dua Orang Jurtul Togel

oleh

TANJUNGBALAI – Dua tersangka juru tulis (jurtul) judi togel berhasil diamankan Tim Sus Gurita Polres Tanjungbalai, Selasa (18/2) sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, Kamis (20/2) mengatakan, kedua orang tersebut diamankan dari Jalan MT Hariyono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Diinformasikan, kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah Surya Bakti (43) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan Muhammad Zen alias Mak Jen (52) warga Jalan Ir H Juanda Ujung, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Dan barang bukti yang diamankan dari tangan Surya Bakti berupa uang tunai senilai Rp81.000,- dan 4 (empat) lembar kertas berisi angka tebakan judi toto gelap jenis kim, dari tangan Muhammad Zen alias Mak Jen berupa 7 (tujuh) lembar kertas berisi angka tebakan judi toto gelap jenis kim dan uang tunai senilai Rp92.000,- serta 1 (satu) buah pulpen.

BACA JUGA..  ABG Tewas Dianiaya Pelajar

“Awalnya, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 tim sus gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor sudah mengambil pesanan togel di Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Atas informasi tersebut, personil langsung turun kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka Surya Bakti berikut barang buktinya.

BACA JUGA..  Oknum Pegawai Lapas Kelas I Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

Kepada petugas, tersangka mengakui, bahwa pesanan tebakan angka judi togel tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain yakni Muhammad Zen als Mak Zen di Jalan Ir H Juanda Ujung, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Kemudian personil tim sus gurita langsung melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka Muhammad Zen alias Mak Zen berikut dengan barang buktinya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH.

BACA JUGA..  Manfaatkan jadi Sumber Pendapatan, Rico Waas Dorong RPH Medan Garap 3 Hektare Lahan Nganggur

Menurut Putu Yudha, kedua orang tersangka tersebut akan dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara/kurungan. Katanya, karena barang buktinya sudah cukup, maka kedua tersangka yakni Surya Bakti (43) dan Muhammad Zen (52) tetap ditahan di RTP Polres Tanjungbalai. (ign)