MEDAN – Benang kusut pembelian surat berharga PT.Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan anak perusahaan PT.Columbia senilai Rp177 miliar yang dilakukan PT Bank Sumut mulai mengungkap peran Divisi Treasury PT Bank Sumut.
Informasi yang diperoleh Posmetro Medan, Minggu (1/12), Kepala Divisi Treasury PT Bank Sumut, Maulana adalah pihak yang diduga mengakibatkan uang sebesar Rp177 M milik PT Bank Sumut itu digunakan untuk membeli surat berharga PT SNP.
Atas faktor kedekatan dengan AI, salah satu tersangka dalam kasus pembelian surat berharga itu, Maulana atas jabatannya sebagai Kepala Divisi Teasury mengajukan tawaran investasi pembelian surat berharga dari PT SNP itu kepada jajaran direksi PT Bank Sumut.
Atas iming-iming mendapatkan keuntungan yang siginifikan bila membeli surat berharga milik PT SNP, pihak direksi akhirnya menyetujui dilakukannya investasi pembelian surat berharga tersebut.
Sekretaris PT Bank Sumut Syahdan Siregar mengakui peran Divisi Treasury dalam pembelian surat berharga milik PT SNP yang saat ini sedang diusut pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
”Sebelumnya ada tawaran untuk berinvestasi membeli surat berharga. Bisnis ini awalnya berjalan normal dan pihak PT Bank Sumut ada mendapatkan keuntungan. Seiring waktu, bisnis ini tersendat yang diakibatkan PT SNP pemlik surat berharga tidak mampu membayar kembali investasi yang sudah kita bayarkan,” jawab Syahdan ketika ditemui di ruangan kerjanya pekan lalu.
Syahdan juga menegaskan pihaknya masih berupaya memperjuangan ratusan miliar uang yang digunakan untuk membeli surat berharga itu bisa dikembalikan. Pasalnya, saat ini pihaknya sudah mengajukan gugatan pailit ke pengadilan niaga agar perusahaan pemilik surat berharga itu mengembalikan uang milik PT Bank Sumut.”Kita masih berjuang agar uang kita bisa kembali dengan mengajukan gugatan pailit,” ujar Syahdan.
Pengamat sosial yang juga praktisi hukum Julheri Sinaga SH mendesak Kejati Sumut untuk mengungkap secara terang benderang persoalan pembelian surat berharga yang dilakukan PT Bank Sumut terhadap PT SNP. Sinaga mengapresiasi kasus itu diproses kejaksaan dengan ditetapkanya tersangka dalam kasus itu.
“Hanya saja kita masih belum merasa puas dengan hanya menetapkan tersangka pihak PT MNC Sekurias sebagai Arranger PT SNP yang disebut sebagai pemilik surat berharga. Kita masih menunggu gebrakan-gebrakan lainnya dalam penuntasan kasus ini,” kata Julheri Sinaga.
Pengacara berambut kucir ini bahkan menduga ada unsur kelalaian PT Bank Sumut yang begitu mudahnya mengeluarkan uang hingga ratusan miliar hanya untuk membeli surat berharga.
“Kejatisu diminta untuk secara marathon mengungkap duduk persoalannya mengapa uang ratusan miliar uang PT Bank Sumut bisa begitu gampang dimanfaatkan hanya utuk membeli surat berharga. Jajaran direksinya harus turut serta dimintai pertanggungjawabannya,” tegas Sinaga.
Sebelumnya, Kejatisu telah menetapka tersangka dan menahannya atas kasus itu. Penetapannya berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : PRINT – 16/N.2/Fd.1/11/2019 tanggal 06 November 2019 yang lalu. Tersangka tersebut berinisial “ Ai “ selaku Direktur Kapital Market PT. MNC Securitas.
Terhadap tersangka tersebut, jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3, pasal 5, pasal 11, pasal 12 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU.RI.NO.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (fel/tob)