PT BANK SUMUT DITUDING LALAI

oleh

MEDAN – Pasca ditetapkannya tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi surat berharga PT Bank Sumut Rp177 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, kini kasus itu terus bergulir.

Informasi yang diperoleh Posmetro Medan, Jumat (29/11), Kejati Sumut masih terus mengembangkan kasus tersebut. Terlebih soal ratusan miliar uang milik PT Bank Sumut yang digunakan untuk membeli surat berharga PT.Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan anak perusahaan dari PT.Columbia.

“Perusahaan yang disebut sebagai pemilik surat berharga tersebut ternyata perusahaan abal-abal, tidak jelas jenis usahanya. Ada dugaan, persoalan ini semata-mata modus penipuan dan hanya untuk mencari keuntungan beberapa oknum baik itu oknum PT SNP, PT MNC Sekuritas maupun oknum di PT Bank Sumut. Sehingga ratusan miliar uang PT Bank Sumut ini bisa berpindah tangan,” ungkap salah seorang sumber yang enggan namanya disebut, kemarin.

BACA JUGA..  Polda Sumut Amankan Truk Pengangkut Mangga Ilegal Asal Thailand di Jalan Tol Amplas

Sekretaris PT Bank Sumut Syahdan Siregar mengakui pihaknya sejak awal tahun 2019 sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejati Sumut, terkait ratusan miliar uang PT Bank Sumut yang digunakan perusahaan untuk membeli surat berharga salah satu perusahaan lain.

“Kita sudah memberi data, informasi maupun prosedur soal pembelian surat berharga itu. Kita ini sebagai korban dari perusahan pemilik surat berharga itu,” kata Syadan Siregar ketika ditemui diruangan kerjanya, Jumat (29/11). Saat itu Syahdan Siregar didampingi Humas Sulaiman dan pihak legal perusahan Muksin.

Syahdan juga menegaskan pihaknya masih berupaya memperjuangan ratusan miliar uang yang digunakan untuk membeli surat berharga itu bisa dikembalikan. Pasalnya, saat ini pihaknya sudah mengajukan gugatan pailit ke pengadilan niaga agar perusahaan pemilik surat berharga itu mengembalikan uang milik PT Bank Sumut.”Kita masih berjuang agar uang kita bisa kembali dengan mengajukan gugatan pailit,” ujar Syahdan.

BACA JUGA..  Erika Carlina Berharap Masuk Box Office

Pengamat sosial yang juga praktisi hukum Julheri Sinaga SH mendesak Kejati Sumut untuk mengungkap secara terang benderang persoalan pembelian surat berharga yang dilakukan PT Bank Sumut terhadap PT SNP. Sinaga mengapresiasi kasus itu diproses kejaksaan dengan ditetapkanya tersangka dalam kasus itu.

“Hanya saja kita masih belum merasa puas dengan hanya menetapkan tersangka pihak PT MNC Sekurias sebagai Arranger PT SNP yang disebut sebagai pemilik surat berharga. Kita masih menunggu gebrakan-gebrakan lainnya dalam penuntasan kasus ini,” kata Julheri Sinaga.

Pengacara berambut kucir ini bahkan menduga ada unsur kelalaian PT Bank Sumut yang begitu mudahnya mengeluarkan uang hingga ratusan miliar hanya untuk membeli surat berharga.

“Kejatisu diminta untuk secara marathon mengungkap duduk persoalannya mengapa uang ratusan miliar uang PT Bank Sumut bisa begitu gampang dimanfaatkan hanya utuk membeli surat berharga. Jajaran direksinya harus turut serta dimintai pertanggungjawabannya,” tegas Sinaga.

BACA JUGA..  Bunuh Pacar, Pelaku Didor

Sebelumnya, Kejatisu telah menetapka tersangka dan menahannya atas kasus itu. Penetapannya berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : PRINT – 16/N.2/Fd.1/11/2019 tanggal 06 November 2019 yang lalu. Tersangka tersebut berinisial “ Ai “ selaku Direktur Kapital Market PT. MNC Securitas.

Terhadap tersangka tersebut, jaksa penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3, pasal 5, pasal 11, pasal 12 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU.RI.NO.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). (fel/tob)