Residivis Narkoba Jadikan Keponakan Sebagai Budak S3ks

oleh

MEDAN – Seorang pria berinisial RHH (35) warga Jalan HM Sariman Gang Jalak Dusun 1 Kamboja, Desa Lau Dendang, Percut Sei Tuan, menjadikan keponakannya sebagai budak seks.

Atas tindakannya tersebut, dia ditangkap personel Polsek Polsek Percut, Selasa (14/5/2019). Residivis kasus sabu-sabu ini diamankan petugas karena menyetubuhi keponakannya selama hampir dua tahun.

Informasi didapat, kejadian yang memalukan ini berawal awal April 2019, ketika Turkila (45) dan istrinya, warga Jalan HM Sariman Gang Jalak Dusun 1 Kamboja, Desa Lau Dendang, Kec Percut Sei Tuan mendengar kabar dari tetangga mengenai anaknya Bunga (15) sedang berada di lokasi gelap-gelap bersama pelaku yang tak lain suami dari bibinya.

BACA JUGA..  Aksi Subuh Berujung Bui, Pencuri iPhone Dibekuk

Kemudian Turkila dan istri langsung memanggil anak ketiga dari 4 bersaudara tersebut dan mempertanyakan mengenai dirinya yang terlihat dekat dengan pelaku (RHH).
Bagai petir, Turkila mendengar pengakuan remaja yang baru selesai ujian nasional di salah satu SMP di kawasan Jalan Letda Sudjono itu bahwa selama 2 tahun ini korban sering digagahi pelaku dibawah ancaman akan dibunuh.

Menurut korban bahwa kejadian pertama dirinya dicabuli pelaku yang saat itu tinggal juga di rumahnya sekitar 2 tahun yang lalu. Aksi cabul itu dilakukan pelaku di saat korban keluar kamar mau ke kamar mandi.

“Saat itu ditariknya ke ruang tamu dan celana saya dibukanya lalu saya disetubuhinya sambil mengancam akan membunuh jika saya buka mulut, “kata korban saat ditemui di rumahnya.

BACA JUGA..  Kapolsek Medan Baru Apresiasi Peran Ojol dalam Menjaga Kamtibmas

Selanjutnya korban kembali menuturkan bahwa pelaku yang dulunya ditinggal istrinya ke Malaysia, akhirnya kerab menyalurkan nafsu bejatnya terhadap korban dirumah tersebut dengan ancaman akan dibunuh.

“Malah sebelum ditangkap, pelaku sempat mengirimkan foto bugilnya dari pinggang ke bawah melalui messenggernya ke messengger korban dengan kata-kata” Apa kamu nggak kangen sama ini (kemaluan pria) ‘,” tutur korban lagi.

Kemudian Turkila, ayah korban mengatakan bahwa dirinya pernah mengusir pelaku dari rumahnya karena pelaku sempat mendatangi rumahnya walau saat itu istrinya sedang pergi ke Malaysia.

Turkila kembali menuturkan bahwa pelaku pada 1,5 tahun yang lalu pernah tertangkap Polsek Percut Sei Tuan karena kepemilikan sabu, namun diduga membayar upeti sekitar Rp16 juta, pelaku akhirnya dibebaskan.

BACA JUGA..  Empat Pembobol Rumah Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp80 Juta

“Kejadiannya dekat sini di Dusun 3. Saat itu pelaku sempat akan menelan bungkusan sabu mililnya, tapi akhirnya keluar juga dari mulutnya dan saat itulahlah dia dibawa, namun istrinya menebusnya. Memang selama ini pelaku selalu menyusahkan istrinya,” tutur ayah korban.

Hal penangkapan pelaku mengenai kasus sabu 1,5 tahun yang lalu juga dibenarkan perangkat Desa Lau Dendang yang saat itu turut serta mendatangi rumah korban.
“Si Pelaku pernah tertangkap kasus sabu beberapa tahun lalu,” pungkas pria yang enggan menyebutkan namanya. Kapolsek Percut, Kompol Subroto ketika ditanyai membenarkan pelaku sudah diamankan. (sor/ras)