KARO – Sehari-hari, Istepanus Sebayang (38) dikenal sebagai petani. Namun belakangan, pria ini alih profesi sebagai agen narkoba. Akibat bisnis barunya itu pula, kini dia harus berurusan dengan hukum.
Penduduk Desa Kuala, Kec. Tiga Binanga, Karo, tersebut diciduk Personil Seksi Pemberantasan BNNK Karo. Keberadaannya terdeteksi petugas pada Minggu (12/5/2019) sekira pukul 10.00 wib. Pengintaian pun dilakukan.
Dua hari mengintai, petugas akhirnya berhasil menciduk Istepanus pada hari Selasa (14/5/2019) kemarin sekira pukul 20.00 Wib dari kediamannya. Penangkapan disaksikan anak dan istrinya.
Dari hasil pemeriksaan penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti berupa 36 paket diduga sabu seberat 25,20 gr, serta 13 paket ganja seberat 47,76 gr.
Satu unit telepon seluler jenis lipat warna emas merk Mito, 1 buku tulis berisikan catatan penjualan sabu, 2 pulpen hitam, 1 steples/hekter merk Max HD-10, 2 kotak anak steples/hekter, 1 gunting merk Budlet, 1 unit timbangan elektrik warna biru bertuliskan 8 Gb,1 selotip warna bening, 2 mancis tanpa tutup kepala, 2 alat hisap Shabu (bong), 1 kaca pirex, 3 pipet sekop plastik beserta 4 bal plastik klip warna bening berles merah ukuran kecil.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Istepanus digelandang ke markas BNNK Karo. (war/nic/ras)












