Dibiarkan Polisi Beroperasi, Ationg Tidak Hargai Ramadhan

oleh

>> Kasus Penganiayaan Wartawan di Lokasi Judi
MEDAN – Ationg si pengelola markas judi di Komplek Brayan Trade Center, Helvetia, Kec.Labuhandeli, kebal hukum karena diduga mendapat back up dari aparat. Bahkan di bulan suci Ramadhan, pun lapak tembak ikan bebas beroperasi.

Padahal diketahui, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan larangan selama bulan suci Ramadhan seluruh tempat hiburan malam dan lokasi permainan ketangkasan wajib tutup. Sangat disayangkan, maklumat sang jenderal itu tidak digubris Ationg Cs.

“Disini kita sedang menanti langkah apa yang akan diambil Kapolres KP3 Belawan, dalam hal ini Polsek Labuhan Deli. Bulan suci Ramadhan masih belum sampai pertengahan bulan. Apakah tempat judi itu akan tetap dibiarkan beroperasi,” tegas Pimpinan Umum (PU) Posmetro Medan, Maranatha Tobing.

Masih Maranatha, pihaknya masih menunggu komitment AKBP Ikhwan Lubis selaku Kapolres Pelabuhan Belawan. Dimana beberapa hari lalu kepada sejumlah wartawan Kapolres berjanji akan bertindak tegas terhadap seluruh oknum yang mengancam ketertiban Kamtibmas.

BACA JUGA..  Pura-pura Minta Tumpangan, 2 Pemuda Rampas Uang & HP Sopir Truk

“Kita masih percaya kepada pak Kapolres Belawan. Tapi, apabila lokasi judi itu tetap nyaman beroperasi, kita akan menyurati pihak-pihak terkait. Kenapa seorang Kapolsek dan Kapolres tidak memberikan tindakan apapun terhadap pengelola lokasi judi yang beroperasi di bulan suci. Hal ini patut kita curigai,” akhir PU Posmetro Medan.

Seperti diketahui, pemukulan yang dilakukan Ationg Cs terhadap Pimpinan Redaksi Posmetro Medan, Budi Hariadi, sekitar dua bulan lalu, hingga saat ini prosesnya di Polsek Labuhan Deli berjalan lamban.

Hampir dua bulan sejak dilaporkan, Ationg cs tak juga ‘tersentuh hukum’. Meski sudah sebanyak 3 orang saksi diperiksa, Ationg masih saja belum bisa ditahan Polsek Medan Labuhan.

BACA JUGA..  Terdakwa Pencurian Kabur Usai Sidang di PN Binjai

Memang Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis mengaku serius menangani kasus tersebut.
“Kasusnya kan masih diproses Polsek Medan Labuhan, untuk lebih lanjut silahkan konfirmasi kesana ya (Polsek Medan Labuhan),” ucap Ikhwan, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/5/2019) sore.

Disinggung mengapa pihaknya tak juga melakukan penahanan terhadap Ationg cs meski semua bukti dan saksi sudah dihadirkan, orang nomor satu di Polres Belawan ini hanya menyebut jika semua masih dalam proses. Tak banyak keterangan yang disampaikan mantan Kasubdit cyber crime Ditkrimsus Poldasu itu.

Bahkan tiga hari lalu, saat proses konfrontasi yang digelar di Mapolsek Labuhan, Ana wanita yang dijadikan Ationg sebagai saksi, mengaku melihat aksi perusakan handphoe milik Budi Hariadi alias Budenk, selaku korban. Hanya saja, anehnya Ana menyebut jika handphone tersebut dirusak korban sendiri.

“Iya, saya lihat perusakan handphone itu. Yang merusak ya dia (korban) sendiri,’ ucap Ana sore itu. Ketika ditanya apa penyebab korban merusak hp tersebut, Ana tampak gelagapan dan bingung. “Ya gak tau kenapa dia merusak hp nya. Pokonya hp itu dimasukin ke ember,” sebut Ana.

BACA JUGA..  Aksi Brutal Geng Motor Tembak Pemuda di Tanjung Morawa

Ditanya siapa yang memasukkan hp tersebut ke ember berisi air, Ana malah mengaku tak melihat persis. Ana sendiri merupakan pemilik warung kopi yang berjualan di belakang lokasi judi Ationg. Ketika terus ditanyai wartawan, Ana memilih bungkam dan mengaku sakit. Terlebih saat mendengar Ationg melarangnya berkomentar terkait penganiayaan wartawan Posmetro Medan. “Diam aja udah,” kata Ationg, melarang Ana buka mulut.

Agenda konfrontasi yang dilakukan Polsek Labuhan, Senin (13/5/2019) sore itu hanya mengambil keterangan korban dan terlapor. Usai pemeriksaan Ationg dipersilahkan pulang. (tim)