SIANTAR | MU – Sekjend LSM Strategi Kota Siantar Zul List, menyarankan agar Serta Ulina Girsang dididik lagi. Terutama, demi mengikis sikap masa bodoh terhadap persoalan warga untuk mendapat haknya.
“Kita sangat perihatin. Kok masih ada pejabat setingkat Eselon II bersikap masa bodoh seperti Serta Ulina Girsang? Tidak selayaknya persoalan urgen seperti ini dibiarkan berlarut-larut. Kasihan masyarakat,” tegas Zul List, Minggu (30/09/2018) siang.
Masih menurut Zul List, akta kelahiran merupakan hak warga negara untuk memilkinya. Apalagi, saat ini akta kelahiran sangat dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi negara. Selayaknya Serta Ulina bijak menyikapinya.
“Serta Ulina harus jauh berfikir ke sana. Jangan justru masa bodoh seolah sikapnya paling benar. Kalau gak dibutuhkan, gak mungkin warga sibuk untuk mengurusnya. Kalau ada perbedaan persepsi dalam penjabaran peraturan, Serta Ulina bisa saja mengambil kebijakan positif membantu warga. Tinggal bekoordinasi dengan atasan saja,” papar Zul List.
Sulitnya mendapat akta kelahiran karena peraturan yang tak dipergunakan secara pleksibel, menurut Zul List segera disudahi. Apabila Serta Ulina tak mampu menemukan solusi masalah ini, ada baiknya Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor, mendidik lebih dulu pejabat kaku seperti Serta Ulina. “Dididik dululah pejabat-pejabat seperti ini. Karena kekakuannya mengakibatkan kesulitan bagi masyarakat. Ini zaman sudah sulit jangan ditambah sulit,” ungkap Zul List.
Sebelumnya dikabarkan, warga yang mengurus akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Siantar, mengalami penolakan dengan alasan tak masuk akal. Syarat yang diberlakukan Disdukcapil di bawah pimpinan Serta Ulina Girsang, mewajibkan setiap pemohon pencatatan akta kelahiran, membawa akta kelahiran atau buku nikah kedua orangtua.
Sekali pun pemohon tak mampu memenuhi syarat itu dengan alasan kedua orangtua sudah lama meninggal dunia, Disdukcapil tetap tak mau peduli dan tak memberi solusi. Padahal, seharusnya Disdukcapil memiliki alternatif lain agar pemohon bisa tetap memeroleh akta kependudukan tersebut. Karena tak semua barang atau benda peninggalan orang yang sudah lama meninggal dunia, tetap bisa terjaga. (Ung)