SIANTAR -Ada yang tak beres di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascapemeriksaan Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor. Pasalnya, BAP (Berita acara pemeriksaan) bocor kemana-mana.
“BAP Wali Kota Siantar yang bocor secara luas ke masyarakat, merefrensikan kita pasti melibatkan oknum penyidik. Bahkan kita menduga, bisa saja unsur pimpinan yang dengan sengaja membocorkan itu untuk maksud-maksud tertentu. Karena selain penyidik, pastilah unsur pimpinan yang bisa memeroleh BAP itu,” ujar pemerhati Hukum Sumut, Eddy Tiar, Senin (23/04) sore.
Masih kata mantan penyidik ini, BAP tidaklah dibenarkan keluar ranah penyidik. Apabila sampai keluar, sudah barang tentu hal itu menjadi tanggungjawan penyidik. “Pasti ada oknum dari dalam KPK itu sendiri yang membocorkan BAP itu sehingga bocor kemana-mana. Haram sekali BAP itu disebarluaskan. Ini tanggungjawab penyidik. Dari penyidiklah sumber utamanya. Kecuali ada perintah pimpinannya untuk membocorkannya. Itu pun tak boleh dilakukan,” tandas Eddy.
Dengan bocornya BAP Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor ke publik, kredibilitas KPK bisa saja rusak. Agar hal ini tak terulang lagi, DPR RI layak untuk membentuk tim menelusuri oknum-oknum nakal di tubuh KPK seperti oknum yang membocorkan BAP Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor tersebut. “DPR RI bisa memanggil KPK menggunakan UU MD3. Bersihkan KPK dari oknum-oknum nakal yang memanfaatkan KPK untuk tujuan di luar upaya penegakan hukum,” tutup Eddy.
Bocornya BAP Hefriansyah ke publik, sempat bikin heboh warga Kota Siantar. Salahsatu media cetak ternama di Sumut, bahkan sempat menerbitkan bocornya BAP Hefriansyah pada edisi Senin (09/04) lalu. Dimuat di dalam berita, Hefriansyah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan dana Rp7 miliar yang diduga berkaitan erat dengan dugaan kasus Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. (Ung)