Pedagang Emas Ngaku Tak Tahu Tax Amnesty

oleh

SIANTAR – Beberapa pedagang emas di Kota Siantar mengaku pernah mengikuti program tax amnesty. Namun di antaranya, ada yang sama sekali tidak mengatahui tentang program pengampunan pajak dari pemerintah itu.

Seperti yang diungkapkan pedagang emas di Toko Aek Emas yang berada di lantai II Pasar Horas. Pria yang enggan namanya ditulis ini mengaku bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui soal tax amnesty yang ditujukan kepada pedagang emas.

“Memang belum tahu. Sebab belum pernah ada sosisliasasi tentang masalah ini. Sama sekali belum ada,” ujarnya Rabu (22/2).

Dia berharap, sebelum dilakukan penindakan, sebaiknya dilakukan sosialisasi dengan cara mendatangi langsung para pedagang emas tersebut.

“Kita tahu maksudnya, semua untuk kebaikan Negara. Tapi sebaiknya petugasnya juga sosialisasi lah tentang masalah pajak emas. Maunya mereka datang mendata. Sebab di sini toko emas yang ada itu kecil-kecilan. Kalau ada sosialisasi, kan nantinya pedagang emas dikumpulkan dan diberitahu tata caranya,” katanya.

Hal yang sama juga dikatakan W Sitorus, pengusaha Toko Emas Risma. Ia mengatakan, pedagang emas di kawasan Pasar Horas adalah pedagang kecil.

BACA JUGA..  Penghargaan Kabupaten Terbaik Perluasan Akses Keuangan Diraih Langkat

“Selama ini pembayaran Tax Amnesty hanya dikenakan kepada toko emas yang besar saja, bukan yang kecil seperti kita. Tapi tahun ini tidak tahu juga seperti apa. Apakah semua pedagang emas dikenakan? Belum tahu juga kita,” kata Sitorus.

Ia juga meminta petugas pajak untuk melakukan sosialisasi dan menemui para pedagang emas seperti mereka. “Agar kita tahu. Sebab masih banyak pedagang emas yang belum tau apa itu tax amnesty,” paparnya.

Berbeda dengan pengusaha Toko Emas Suryani di Jalan Merdeka, Siantar Barat. Ketika ditemui Metro Siantar, kemarin, pria yang juga tidak enggan menyebutkan identitasnya itu mengaku bahwa dirinya sudah pernah mengikuti tax amnesty. “Ya, apapun peraturan pemerintah akan kita ikuti,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II mengimbau pengusaha atau pedagang emas yang belum memanfaatkan program Tax Amnesty (TA) atau pengampunan pajak untuk ikut program ini sebelum masa waktunya berakhir di tanggal 31 Maret 2017.

Hal ini ditegaskan oleh Plt Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II Benny Parlaungan Sialagan. Benny mengatakan bahwa berdasarkan catatan yang ada, dari 1.214 wajib pajak yang memiliki usaha perdagangan emas yang terdaftar di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara II, baru 115 (9,47%) yang ikut tax amensty dengan jumlah uang tebusan sebesar Rp2.673.137.360. Terkecil ada di wilayah KPP Pratama Kabanjahe, dari 133 pengusaha baru 2 yang memanfaatkan program ini dengan total jumlah uang tebusan hanya sekitar 49 juta rupiah. Sedangkan pengusaha emas di wilayah KPP Pratama Pematangsiantar, dari 143 yang terdaftar, ada 36 pengusaha emas yang telah mengikuti tax amnesty dengan jumlah uang tebusan sebesar Rp1.191.700.731.

BACA JUGA..  Malam Lepas Sambut Pangdam I/BB: Sinergi untuk Stabilitas Wilayah

Benny juga menambahkan Kanwil DJP Sumatera Utara telah mengetahui sumber penghasilan dari pengusaha emas. Dari hasil pemeriksaan beberapa pengusaha emas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sumber penghasilan pengusaha emas selain dari hasil penjualan emas perhiasan dan emas batangan, juga memeroleh penghasilan dari jasa pembuatan emas perhiasan dan selisih pembelian kembali dari konsumen.

Setelah selesainya program tax amnesty ini, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak memanfaatkan program ini dan diketahui melaporkan pajaknya secara tidak benar, nantinya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Tentu akan ada konsuekuensinya sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

BACA JUGA..  Tabrak Lari, Pengendara Wanita Diamuk Massa

Wajib pajak yang tidak patuh melaporkan SPT akan ditelusuri hartanya dari berbagai data yang dimiliki Ditjen Pajak. Dan apabila ditemukan harta yang belum atau kurang diungkap, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, ditambah sanksi berupa kenaikan sebesar 200 persen atau sanksi pidana.

Untuk itu Benny mengimbau bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan program amnesty pajak, masih terdapat kesempatan untuk bisa mengikuti program tersebut di periode ketiga yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Segera manfaatkan program amnesti pajak dan nikmati rasa lega karena catatan perpajakan masa lalu sudah diselesaikan dengan baik dan mulailah menjadi pembayar pajak yang patuh untuk seterusnya.