POSMETROMEDAN.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Topik: Optimalkan Penanganan Covid-19
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


