POSMETROMEDAN.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada dituntut 2 tahun penjara oleh Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa dinilai bersalah
Topik: Buntut Suap Walkot Tanjungbalai
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


