POSMETRO MEDAN – Pihak perusahaan (Pengusaha) di Medan diingatkan agar mematuhi Perda No 6 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Sama halnya dengan
Tag: Pengusaha Diingatkan Patuhi Perda No 6/2024
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


