POSMETRO MEDAN – Polisi menetapkan pemilik akun TikTok @Ritman Darwin29 atau Ritman Marbun, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Dia diketahui menghina Yesus saat siaran langsung atau live streaming di akun tersebut. RDLG kini telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Diketahui, RDLG ditangkap di rumahnya di Jalan Bunga Mawar, Medan Selayang. Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, RDLG ditetapkan menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah penyelidikan dan gelar perkara,” kata Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (28/10/2026).
Bayu mengatakan saat diinterogasi, RDLG mengakui telah mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dalam siaran langsung tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RDLG diduga membuat konten tersebut karena kecewa dengan persoalan ekonomi yang tak kunjung selesai.
“Yang bersangkutan memang mengakui ada kata-kata yang tidak pantas, yang diduga menistakan suatu agama tertentu. RDLG diketahui pernah menjadi kreator konten. Namun, aktivitasnya di dunia pembuatan konten disebut sudah tidak lagi eksis seperti sebelumnya,” ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, tripod, dan pakaian yang digunakan RDLG saat membuat konten tersebut.
“Saat ini sudah kita lakukan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut, 20 hari penahanan pertama,” ucapnya.
Atas perbuatannya, RDLG disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(bbs)











