Uang Narkoba Rp35 Miliar, Napi Nusakambangan Divonis 10 Tahun

oleh
Agusyanto alias Agus saat menjalani sidang di PN Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Meski mendekam di balik jeruji besi, Agusyanto alias Agus (44) terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika senilai Rp35 miliar saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Atas perbuatannya, narapidana yang kini mendekam di Lapas Kelas IIA Nusakambangan itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/10/2026) sore.

Selain hukuman penjara, Agus juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani pidana pengganti selama 190 hari.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena dalam persidangan di Ruang Cakra 3 PN Medan.

BACA JUGA..  Bawa Senjata Tajam, 5 Anggota Geng Motor Ditangkap

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agusyanto alias Agus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Vera saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memberatkan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Terlebih, perbuatan tersebut dilakukan ketika Agus sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa Agus merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah divonis 19 tahun penjara oleh PN Tanjung Balai juncto Pengadilan Tinggi Medan.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat pemerintah dalam pemberantasan TPPU, terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana dari dalam Lapas Kelas I Medan, dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika selama 19 tahun penjara,” kata Vera.

BACA JUGA..  Nyaris Bakar Rumah , Sepeda Motor Terbakar di Perbaungan

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman Agus adalah pengakuan dan penyesalannya atas perbuatan tersebut serta janjinya untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa.

Lima Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lima tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Agus dengan hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA..  Bisnis Rokok Ilegal Terbongkar, Dua Pria Diamankan

Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Agus diketahui merupakan warga Jalan Mayor Umar Damanik Nomor 7, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Partai Golkar Kecamatan Tanjung Balai Selatan periode 2015–2020.

Perkara ini menyoroti tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkotika yang menurut putusan pengadilan dilakukan terdakwa saat berada di dalam lapas. Agus kini masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Nusakambangan.

Editor: Oki Budiman