POSMETRO MEDAN – Marhadi (34) warga Dusun Dring Baling, Desa Alen, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, diaidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus keepmilikan 20 kg sabu.
Dia menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Ginting, di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Selasa (27/10/2026) sore.
Dalam surat dakwaannya, Risnawati menguraikan kronologi penangkapan Marhadi oleh anggota Polrestabes Medan di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia, pada Minggu (31/5/2026).
“Awalnya pada 23 Maret 2026, Marhadi bertemu dengan teman SMA-nya bernama Rizal (masih dalam lidik) dan meminta pekerjaan.
Kemudian pada 17 Mei 2026, Rizal menelepon dan menawarkan job mengantar sabu ke Kota Lhokseumawe dengan diiming-imingi upah sebesar Rp5 juta per bungkus yang dibagi dua, Marhadi dapat Rp 3 juta dan Rizal Rp 2 juta. Jumlah barang sekitar 5–10 bungkus,” ucap Risnawati.
Menurut jaksa, Marhadi sempat menolak tawaran tersebut karena takut dan belum pernah melakukannya.
Namun, Rizal meyakinkannya bahwa Manok, yang kini masih dalam penyelidikan, akan memberikan arahan.
Marhadi akhirnya menyetujui tawaran tersebut. Pada 27 Mei 2026, Manok mentransfer uang Rp 5 juta untuk menyewa mobil dan membeli gawai baru yang khusus digunakan untuk pekerjaan itu.
“Pada 29 Mei 2026, Marhadi berangkat sendiri dari Aceh menuju Medan menggunakan mobil Mitsubishi Xpander BL 1386 KI dan menginap di hotel,” lanjut Risnawati.
Selanjutnya, pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, Marhadi memarkirkan mobilnya di sisi kiri jalan sebelum Gerbang Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Medan Helvetia.
Tak lama kemudian, sebuah mobil pikap Grand Max berwarna hitam berhenti di belakang mobil Marhadi.
Dua orang tak dikenal lalu memindahkan dua plastik besar berisi 20 bungkus sabu ke kursi tengah mobil yang dikendarai terdakwa.
“Saat hendak masuk pintu tol, mobil Marhadi langsung diadang oleh polisi yang sudah mengintai. Polisi yang berpakaian preman langsung menggeledah dan menemukan 20 bungkus sabu-sabu,” tambah Risnawati.
Setelah itu, polisi menyita sabu tersebut dan membawa Marhadi beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Marhadi dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, JPU juga menjerat Marhadi dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan alternatif kedua.
Dengan pasal itu, Marhadi terancam hukuman berat dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)











