POSMETRO MEDAN – Perkara dugaan penerimaan uang Rp25 juta yang menjerat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, memasuki babak tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Tebingtinggi, Edwin L Tobing, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/9/2026).
Selain pidana penjara, Nur Erdian yang diketahui merupakan keponakan Wali Kota Tebingtinggi itu juga dituntut membayar denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 10 hari.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta subsider 10 hari,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyatakan Nur Erdian terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara yang sama, Heny Afrianti, Account Manager/Sales PT Whiz Digital Berjaya, juga dituntut. Jaksa meminta Heny dihukum 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari.
Terima Uang Rp25 Juta
Kasus ini bermula dari penyerahan uang Rp25 juta dari Heny Afrianti kepada Nur Erdian pada 14 April 2026. Uang tersebut diserahkan di Warung Cabe Ijo, Jalan Gatot Subroto Km 4, Sei Sikambing, Medan.
Uang itu disebut dibungkus plastik hitam dan dimasukkan ke dalam amplop putih bertuliskan PT Whiz Digital Berjaya. Bersamaan dengan uang tersebut, Heny juga menitipkan dokumen permohonan pembayaran tagihan pekerjaan Maret 2026.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek penyediaan jaringan internet berkapasitas 800 Mbps pada Diskominfo Kota Tebingtinggi. Proyek itu menggunakan APBD 2026 sebesar Rp840 juta, dengan PT Whiz Digital Berjaya sebagai penyedia melalui e-katalog.
Nilai kontraknya tercatat sebesar Rp839.999.999. Sebelumnya, pembayaran tahap pertama kepada perusahaan telah dicairkan pada 6 Maret 2026 sebesar Rp61.801.801.
Tak lama setelah transaksi tersebut, Nur Erdian dan Heny Afrianti diamankan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Medan. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim M Nazir memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.
Editor: Oki Budiman











