Bangunan Ilegal Tanpa Plank Proyek Berdiri di Bantaran Sei Ular

oleh
Proyek ilegal.

POSMETRO MEDAN-Bantaran sei ular kini berdiri bangunan yang tidak jelas siapa pemiliknya.

Dari pantauan awak media jelas berdiri bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) tepatnya di titik koordinat kecamatan Perbaungan.

Saat dikonfirmasi APK (Asisten Personalia Kebun) PTPN IV regional II Adolina. Jumat (18/9), Habibie yasin SE mengaku belum mengetahui pekerjaan siapa dan tidak tahu besaran anggarannya. Pasalnya, masih 1 bulan bertugas.

BACA JUGA..  Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wabup Taput Tegaskan ASN Harus Profesional, Berintegritas, dan Melayani

“Saya belum ketahui itu pekerjaan siapa pak dan tidak tahu besaran anggarannya. Karena saya masih baru satu bulan bekerja di sini pak” Ucap habibie kepada media.

Ditempat terpisah Surya Bakty Hasibuan SH, Selaku aktivis peduli lingkungan sampaikan kepedulian nya terhadap bantaran sungai seiular.

Pihaknya mengaku sangat kecewa dengan pihak yang di anggap mengganggu dan merusak bantaran sungai ataupun DAS.

BACA JUGA..  Transaksi Ganja Dibongkar, Dua Pria Diringkus Polisi

Masih tambahnya sampaikan sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air mengatur perlindungan kawasan sempadan sungai, peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.
Secara tegas melarang pendirian bangunan diatas atau di bantaran/sempadan sungai dan peraturan menteri PUPR nomor 28 tahun 2015 menetapkan batas jarak aman (garis sempadan) dari tepi sungai yang wajib dibiarkan kosong dari bangunan permanen.

BACA JUGA..  Residivis Gasak Sepeda Motor IRT, Barbut Dijual Ke Tembung

Dari ketiga acuan hukum yang tertera sudah jelas melarang bangunan permanen, apabila ada oknum atau pun instansi yang dianggap melanggar acuan tersebut maka akan dapat di pidanakakan sesuai pasal dan hukum yang berlaku” Tegas surya pada media. (Tim)

EDITOR : Putra