POSMETRO MEDAN – Polisi menangkap 8 orang terkait penyerangan dan perusakan belasan rumah warga di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas).
Delapan orang yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Dolok Sanggul. Polisi menyebut tujuh orang diduga terlibat dalam aksi penyerangan, sedangkan seorang lagi melawan petugas saat proses pembubaran massa.
Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung mengatakan delapan orang yang ditangkap masing-masing berinisial MS (60), PS (49), TB (42), HS (65), TG (66), IS (43), SS (38) dan TS.
“Dari jumlah tersebut, tujuh orang diamankan sebagai terduga pelaku dan satu orang diamankan karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses pembubaran (penyerangan),” ujarnya, Selasa (15/9/2026).
Polres Humbahas dalam menangani kasus tersebut turut dibantu tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Para terduga pelaku bersama dua saksi kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Humbahas Bripka Jafar Simanjuntak mengatakan, penyerangan tersebut diduga dipicu sengketa lahan antara dua kelompok keluarga, yakni RBM dan OPM.
Menurut polisi, kedua kelompok keluarga tersebut telah lama memiliki persoalan terkait klaim kepemilikan lahan.
“Antara kelompok keluarga RBM dengan keturunan OPM memang memiliki permasalahan sengketa lahan terkait klaim kepemilikan,” kata Bripka Jafar.
Rangkaian konflik diduga bermula setelah terjadi kebakaran terhadap sebuah pondok atau gubuk milik kelompok RBM. Pihak RBM kemudian menduga kebakaran tersebut dilakukan keluarga OPM.
Setelah dugaan tersebut muncul, terjadi penyerangan yang diduga dilakukan kubu RBM terhadap keluarga OPM.
Akibat kejadian itu, delapan orang mengalami luka-luka. Selain itu, sejumlah bangunan dan kendaraan milik keluarga OPM juga mengalami kerusakan.
“Terdapat kerusakan 13 unit rumah, satu unit Resto Gracia, tujuh unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda enam, dan tujuh unit kendaraan roda dua,” kata Jafar.
Korban penyerangan kemudian membuat laporan polisi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
“Saat ini korban serta para saksi sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,” katanya.
Polres Humbahas memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Polisi juga meminta kedua kelompok yang berselisih menahan diri dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
“Proses hukum akan berjalan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan,” ucapnya.(ins)











