Terekam CCTV Saat Beraksi, Residivis kembali Masuk Penjara

oleh
Pelaku saat diinterogasi Kapolsek Kota Kisaran. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – AS alias Siwa (38), warga Percut Sei Tuan, kembali berurusan dengan hukum. Pria yang disebut sebagai residivis itu diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran setelah diduga mencuri di salah satu toko di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Juni 2026. Kasus ini terbongkar setelah korban membuat laporan kepada polisi terkait kehilangan barang dengan total kerugian mencapai Rp5,5 juta.

Kapolsek Kota Kisaran Timur, IPTU Riki Hamdany, mengatakan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Laporan masuk ke kami, adanya pencurian di Juni 2026 kemarin. Dua jam dari laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,” kata Riki, Selasa (1/9/2026).

Petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini berasal dari rekaman CCTV. Wajah AS disebut terekam cukup jelas saat berada di lokasi kejadian, sehingga memudahkan petugas melakukan identifikasi dan pengejaran.

BACA JUGA..  Dua Pelaku Pembegalan di Tebingtinggi Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Hulu

“Setelah terekam jelas, tim langsung mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, AS diduga bukan kali pertama melakukan aksi pencurian di wilayah Kisaran. Polisi menyebut pria tersebut telah beraksi sebanyak dua kali.

“Terduga pelaku merupakan residivis, sudah melakukan aksi ini sebanyak dua kali di Kisaran,” ungkapnya.

AS kini diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan tersangka di wilayah Kisaran.

BACA JUGA..  Sidang Korupsi Internet Diskominfo Tebing Tinggi: Ahli Tegaskan ASN di Luar Bidang Tak Boleh Jadi Perantara

Kasus tersebut menjadi peringatan bagi pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan, termasuk memastikan kamera CCTV berfungsi dengan baik untuk membantu mengungkap tindak kejahatan.

Editor: Oki Budiman