Kedapatan Simpan 6 Paket Sabu, Dua Pria Masuk Bui

oleh
Dua pria yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Bisnis sabu di tengah permukiman warga kembali dibongkar polisi. Dua pria berinisial KB (28) dan AS (28) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi saat berada di belakang sebuah rumah di Jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Keduanya diamankan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kedua pria tersebut di lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka.

Dari tangan keduanya, polisi menyita enam bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 2,42 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan pipet berbentuk sekop, kotak plastik yang dilapisi lakban, satu unit handphone, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka.

BACA JUGA..  Dinkes Didorong Siapkan Vaksin Rabies di RS dan Puskesmas Medan

“Dari kedua pria tersebut, petugas menemukan enam bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat 2,42 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, Kamis (27/8/2026).

Menurut Jimmy, kedua tersangka juga mengakui sabu yang ditemukan petugas merupakan milik mereka.

“Kedua pria tersebut mengakui bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan petugas benar milik keduanya,” ujarnya.

BACA JUGA..  PALEM DAS Indonesia Bantu UMKM, Serahkan 4 Unit Tong Sampah

Kini KB dan AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Keduanya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika.

Editor: Oki Budiman