Pinjam Motor Teman, Uangnya untuk Beli Narkoba & Judi

oleh
Pria berinisial Mal diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Modus berpura-pura meminjam sepeda motor untuk pulang mengganti pakaian berujung bui. Mal (26) ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, Ark (30), yang kemudian dijual untuk membeli narkoba dan bermain judi.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/8/2026). Saat itu, Mal meminjam sepeda motor Honda CB 150 dengan nomor polisi BK 5831 RBD milik Ark. Kepada korban, pelaku mengaku hanya ingin pulang ke rumah untuk mengganti pakaian.

Namun, janji tersebut ternyata hanya akal-akalan. Setelah membawa motor korban, Mal tak kunjung kembali. Hari berganti hari, sepeda motor itu tetap tidak dikembalikan hingga korban merasa dirinya telah ditipu.

Ark kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota. Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus Mal.

Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (24/8/2026) di Jalan Pandega, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota.

“Pelaku kami amankan pada Senin tanggal 24 Agustus 2026 saat berada di Jalan Pandega, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota. Pelaku kemudian kami bawa untuk diperiksa secara intensif,” ujar Diah, Kamis (27/8/2026) siang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB asli sepeda motor dan satu buah kunci sepeda motor.

BACA JUGA..  Guru dan Operator PPPK Dapat Penghasilan Tambahan, Anggota DPRD Apresiasi Pemkab DS

Yang mengejutkan, kepada penyidik Mal mengaku aksi serupa bukan kali pertama dilakukannya. Ia mengaku sudah empat kali menggelapkan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan, kemudian menjualnya untuk mendapatkan uang.

Uang hasil kejahatan itu, menurut pengakuannya, tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, melainkan dihabiskan untuk membeli narkoba dan berjudi.

“Uangnya saya pakai untuk narkoba dan berjudi,” kata Mal kepada petugas.

Atas perbuatannya, Mal dijerat tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam aksi tersangka.

BACA JUGA..  Tak Diberi Uang, Anak Bacok Ayah

Editor: Oki Budiman