Jual 8 Pil Ekstasi, Undercover Buy Polisi Berhasil

oleh
MHS alias Putra penjual pil ekstasi ditangkap pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Upaya polisi membongkar peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai berbuah penangkapan. Seorang pria berinisial MHS alias Putra (31) diringkus saat hendak menyerahkan delapan butir pil ekstasi dalam transaksi yang ternyata merupakan operasi undercover buy polisi.

MHS ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (25/8/2026) malam sekitar pukul 21.25 WIB.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

BACA JUGA..  Pojok PBB Hadir di Medan DigiFest 2026, Bapenda Medan Dorong Masyarakat Manfaatkan Kemudahan Pembayaran Pajak Digital

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menyusun skenario pembelian terselubung. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan delapan butir ekstasi berlogo kupu-kupu warna biru dengan harga Rp100 ribu per butir.

“Total transaksi Rp800 ribu,” kata Ipda M. Ruslan, Rabu (26/8/2026).

Saat MHS tiba di lokasi untuk menyerahkan barang pesanan, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun, tersangka tak tinggal diam.

MHS sempat berusaha kabur sembari membuang barang bukti dengan tangan kanannya. Aksi itu gagal setelah petugas dengan sigap meringkusnya. Delapan butir ekstasi yang dibuang tersangka kemudian ditemukan tak jauh dari lokasi penangkapan.

BACA JUGA..  Car Free Night Kesawan Dorong Perputaran Ekonomi UMKM, Rico Waas Perkuat Ekosistem Wisata

Dari penggeledahan, polisi mengamankan delapan butir pil ekstasi warna biru berlogo kupu-kupu dengan berat bersih 3 gram. Selain itu, turut disita satu unit Honda Vario warna biru BK 6061 VAX dan uang tunai Rp800 ribu yang disebut sebagai hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, MHS mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria berinisial E, yang kini masih diburu dan didalami keterangannya oleh polisi.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp320 ribu setiap kali satu paket barang dagangannya habis terjual.

BACA JUGA..  Ketagihan Narkoba, Pria ini Lima Kali Gasak Spion Mobil

Kini MHS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sosok E sekaligus membongkar kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih besar.

Atas perbuatannya, MHS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai sangkaan yang disampaikan kepolisian.

Editor: Oki Budiman