POSMETRO MEDAN – Pelarian M Iqbal Yunas alias Gobel ( 27) berakhir setelah kelakuan nya terendus Polisi, ia ditangkap berdasarkan laporan Gunawan Saragih (45) warga Dusun I Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Informasi dihimpun, Senin 17/8/2026, Kasus ini bermula laporan korban, Gunawan Saragih, 45, melalui LP/B/188/VIII/2026/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 13 Agustus 2026.
Pencurian diketahui korban, Minggu (9/8/2026), sekitar pukul 09.00 WIB. Saat hendak menggunakan sepeda motor miliknya yang diparkir di belakang rumah dekat kandang kambing, kendaraan tersebut sudah tidak ada.
Korban sempat mencari di sekitar rumah, namun sepeda motor tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku. Lalu dilakukan pencarian hingga pelaku tertangkap.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda L Torosky RBP Manik SH mengatakan saat di interogasi, Gobel mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.
” Pengembangan dilakukan dan menemukan sejumlah barang bukti di bekas kandang babi di kawasan Simpang Silau Bawang, Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul. Untuk motif pencurian tersebut diduga karena faktor ekonomi sulit, ” Ucap Kanit.
Untuk barang bukti yang diamankan antara lain rangka sepeda motor, dua unit shock/per, satu ban luar dan satu ban dalam.Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ( Wan)
EDITOR : Putra












