Jual Pod Getar, Wanita Muda Ditangkap

oleh
oleh
Tersangka dan barang bukti.

POSMETRO MEDAN – Wanita muda berinisial DW (31) ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan, terkait bisnis Pod Getar.

Warga Jalan Sei Batu Gingging, Medan Selayang, itu ditangkap di parkiran salah satu hotel kawasan Medan Barat saat sedang bertransaksi, Jumat (7/8/2026).

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan tersangka diketahui telah menjual puluhan pod getar selama dua bulan belakangan.

BACA JUGA..  Timbangan Elektrik & Paket Sabu Ditemukan, Pemilik Diciduk

Dari penangkapan itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti tiga pcs pod getar berbagai merek.

“Ada tiga pcs yang kita amankan, yakni merek Labubu, Yakuza, dan Batman. Rencananya barang itu akan dijual seharga Rp2,1 juta per pcs,” ucapnya, Jumat (14/8/2026).

“Setiap transaksi, DW seorang diri. Ia memanfaatkan situasi sepi seperti parkiran hotel atau apartemen. Ia juga menggunakan ojek online,” tuturnya.

BACA JUGA..  Buang Jasad Bayi ke Belakang Rumah Majikan, ART Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain itu, ia mengaku bisa mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per pcs. Dalam sekali transaksi, ia bisa menjual sampai empat pcs.(bbs)