NMAX Mahasiswi Dijual Rp9 Juta, Residivis Cuma Kebagian Rp2,8 Juta

oleh
Pelaku yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali memakan korban di Kota Medan. Seorang residivis memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih tergantung, lalu membawa kabur Yamaha NMAX hanya dalam hitungan menit.

Korban, Tiara Uli Br. Sitorus, seorang mahasiswi asal Kabupaten Batubara, kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX BK 5190 OAP saat mendatangi sebuah percetakan di Jalan Menteng VII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Selasa (14/7/2026). Korban memarkirkan motornya dan masuk ke dalam percetakan tanpa menyadari kunci masih menempel di kendaraan.

“Beberapa saat kemudian korban teringat kunci motornya tertinggal. Saat keluar, sepeda motornya sudah tidak ada,” ujar Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, Kamis (30/7/2026).

Rekaman CCTV percetakan mengungkap pelaku lebih dulu mengamati situasi sebelum dengan tenang mendekati motor korban, menghidupkan mesin, lalu melarikan kendaraan tersebut.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Medan Area akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Sudarsno alias Sudar alias Dinok (40), warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.

BACA JUGA..  Resmi Dimulai, Politeknik Negeri Medan Bertanding dalam Cabor Tenis Meja

Pelaku berhasil diringkus pada Kamis (23/7/2026) di kawasan pelataran pemakaman Jalan Halat, Kecamatan Medan Area.

Dalam pemeriksaan, Sudarsno mengakui mencuri motor tersebut karena melihat peluang saat kunci masih tergantung. Setelah berhasil membawa kabur motor, ia bersama rekannya yang dikenal dengan nama Dodol menjual kendaraan itu seharga Rp9 juta. Dari transaksi tersebut, Sudarsno mengaku hanya menerima Rp2,8 juta yang kemudian dihabiskannya untuk membeli telepon seluler dan sandal. Ponsel yang dibeli bahkan telah digadaikannya.

BACA JUGA..  Barak Narkoba di Klambir V Ludes Terbakar

Polisi juga mengungkap bahwa Sudarsno bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta pernah kembali dipenjara selama 9 bulan dalam perkara penganiayaan.

Kini, pelaku kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara polisi masih memburu rekan pelaku dan menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir, karena kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Editor: Oki Budiman