Korupsi Pengadaan Kapal, Eks Direktur Pelindo Dihukum 5 Tahun

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza dihukum 5 tahun penjara, usai terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal tunda.

Sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Cipto Nababan di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026) malam.

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan korupsi, menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan,” ucap hakim Cipto Nababan.

Dua terdakwa lainnya turut divonis, yakni Bambang Soendjaswono dihukum 10 tahun penjara dan denda 300 juta, dengan subsider 100 hari kurungan.

BACA JUGA..  Korupsi Dana Pilkada, Mantan Ketua KPU Dihukum 3 Tahun

Lalu, Rudy Sunaryadi divonis selama 8 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, melainkan korporasi.

Kerugian keuangan negara dalam perhitungan hakim dipersidangan mencapai Rp 79 miliar, UP dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Menurut hakim, para terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA..  Pelajar Tewas Ditabrak Truk, Sopir Kabur

Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan JPU selama tujuh hari kedepan untuk pikir – pikir menerima putusan atau banding.

Putusan hakim jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Belawan.

Sebelumnya, mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza dituntut 7 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 100 hari kurungan.

Lalu, mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, Bambang Soendjaswono dituntut selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

BACA JUGA..  Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Jaksa Tahan Oknum Polisi

Terakhir, Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Dalam dakwaan JPU, ketiganya didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal tunda sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 92 miliar lebih.

Hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak. Pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.(bbs)