Berbekal Informasi Warga, Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

oleh
Dua pelaku yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika dengan menangkap dua pria berinisial A (39) dan H (44), warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu, ganja, dan pil ekstasi dalam jumlah yang diduga siap edar.

Penangkapan dilakukan di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (19/7/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

BACA JUGA..  Resahkan Pengendara, Diduga Pelaku Pungli Ditangkap

Kasatresnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berdiri di tepi jalan, sementara rekannya berada di dalam mobil Suzuki APV hitam bernomor polisi BK 8757 WO.

Kecurigaan polisi terbukti. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 100,56 gram, satu bungkus ganja kering seberat bruto 71,24 gram, serta 20 butir pil ekstasi berwarna cokelat berlogo kepala singa dengan berat bruto 5,76 gram.

BACA JUGA..  Penggerebekan Togel, Buku Rekapan hingga HP Disita

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam, tas sandang berwarna cokelat, masker, tisu, plastik hitam, kertas pembungkus, serta satu unit mobil Suzuki APV yang diduga digunakan untuk mengangkut dan mengedarkan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MUT yang disebut berdomisili di Kota Tanjungbalai. Polisi telah melakukan pengembangan, namun pemasok itu belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan,” ujar AKP Irwanta Sembiring, Kamis (23/7/2026).

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang kini masih buron.

BACA JUGA..  Kecelakaan Maut di Sibolangit, Sinaga Jadi Tersangka

Editor: Oki Budiman