POSMETRO MEDAN – Sidang kasus pembunuhan Rio Ade Nugraha, putra Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal, memasuki babak tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tuntutan dibacakan JPU Rahmayani Amir Ahmad dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.
Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan dakwaan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.45 WIB di Gang Musolah, Jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Insiden bermula ketika Rio Ade Nugraha bersama adiknya, Egi Prayoga Lesmana, dan rekannya Rafi Maulana Ananta Nazarah hendak mengecek kondisi sungai atas permintaan ayah mereka. Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan Arif.
Korban kemudian menegur dan meminta Arif tidak lagi memasuki Gang Musolah karena diduga kerap mengambil barang milik warga. Teguran tersebut memicu adu mulut yang berujung bentrok.
Dalam perselisihan itu, Rio disebut sempat mengayunkan celurit hingga mengenai kepala Arif. Tak lama kemudian, Arif mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya dan menusukkannya ke dada Rio. Korban roboh bersimbah darah akibat luka tusuk yang dideritanya.
Rio sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Kini, proses hukum terhadap Arif memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Editor: Oki Budiman












