2 Tahanan Kabur dari Pengadilan

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Dua tahanan kabur melalui plafon kamar mandi ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Selasa (14/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, saat para terdakwa tengah menunggu giliran menjalani persidangan.

Menurutnya, sebelum kejadian, lima orang tahanan dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan menuju Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk mengikuti agenda sidang sesuai jadwal.

Saat berada di ruang tahanan sementara, dua dari lima terdakwa tersebut meminta izin kepada petugas untuk menggunakan toilet yang berada di dalam sel.

Namun setelah sekitar 10 menit ditunggu, keduanya tidak keluar dari kamar mandi. “Saat dilakukan pengecekan, ternyata dua tahanan tersebut sudah tidak berada di dalam kamar mandi. Petugas hanya menemukan sandal yang mereka tinggalkan,” ujar Roland.

BACA JUGA..  Spesialis Curanmor Ditembak

Kejari Aceh Selatan mengungkapkan, dua terdakwa yang melarikan diri berinisial B.R.A. bin A.Z., yang merupakan terdakwa kasus asusila. Sedangkan Supardi bin Syarifuddin, terdakwa kasus pencurian.

Usai mengetahui kedua terdakwa kabur, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan segera berkoordinasi dengan Polres Aceh Selatan untuk melakukan pengejaran.

Sebelumnya, Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. menyatakan pihaknya telah menerima permintaan bantuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk mencari kedua terdakwa tersebut.

BACA JUGA..  Ungkap Kasus Pencurian Betor, Korban Apresiasi Polsek Sunggal

Personel Polres Aceh Selatan bersama petugas Kejaksaan, kini masih melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian.(bbs)