POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pemuda di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berakhir di tangan polisi.
Berbekal rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil membekuk MRN alias Raju (23), pelaku pembobolan rumah milik warga di Desa Tanjung Mulia.
Raju, warga Jalan Pembangunan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, yang juga berdomisili di Dusun IV, Desa Tanjung Mulia, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Suherman, yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (28/6/2026). Saat itu, korban bersama istrinya meninggalkan rumah untuk berenang di Lubuk Pakam sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, ketika pulang sekitar pukul 17.00 WIB, korban mendapati rumah dalam kondisi mencurigakan.
Pintu depan masih tergembok, namun pintu belakang telah terbuka. Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati dua tabung gas elpiji 3 kilogram, dua goni beras, satu kursi lipat, serta satu unit telepon seluler raib digondol pelaku.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat jelas sosok Raju saat menjalankan aksi pencurian. Bukti itu kemudian diserahkan kepada polisi sebagai dasar laporan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Dusun IV, Desa Tanjung Mulia, pada Kamis (2/7/2026) malam. Raju pun langsung diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat diinterogasi, Raju mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah milik korban. Saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jonni, Minggu (5/7/2026).
Atas perbuatannya, Raju dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa.
Editor: Oki Budiman












